Viral, Eks Polwan Yuni Mandi di Live Tiktok Demi Biaya Operasi Lutut

Trending 4 months ago

Yuni Utami Foto: IG / Terang Media

Jakarta, Insertlive -

Yuni Utami, mantan Polwan Polda Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan usai dirinya melakukan siaran langsung di aplikasi Tiktok. Dalam siaran langsungnya di Tiktok, Yuni Utami mandi di dalam ember besar untuk mendapatkan gift dari penonton. Diketahui, perihal tersebut dilakukan oleh Yuni Utami demi mendapatkan biaya untuk operasi lututnya. 

Seperti diketahui, sebelumnya nama Yuni Utami sempat menjadi sorotan dan perbincangan publik usai dirinya membikin video penjelasan mengenai dia dipecat dari kepolisian lantaran menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.


[Gambas:Instagram]

Dalam video nan beredar, tampak Yuni awalnya mengaku dirinya telah mendapat penjelasan dari Polri soal pemecatannya setelah 2 tahun desersi lantaran dia menolak dimutasi ke Satuan Lalu Lintas. Yuni pun dengan tegas membantah bahwa dirinya dipecat lantaran dia menolak perintah atasannya untuk melepaskan pelaku pemerkosaan.

Didik Supranoto pun mengatakan bahwa Yuni Utami merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008 silam. Pada tahun 2012 Yuni mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru Polres Donggala.

Kombes Didik Supranoto pun memberikan penjelasan mengenai pengakuan Yuni nan dipecat lantaran menolak untuk membebaskan pelaku pemerkosaan. Kombes Didik mengatakan bahwa saat itu Yuni Utami nan kala itu berkedudukan sebagai Bripda sebenarnya menangani kasus pemerkosaan berbareng seniornya, Briptu AA di Polsek Biromaru. Keduanya pun mempunyai perbedaan pendapat saat proses penyidikan.

"Terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan, dimana Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum master menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban, sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun perihal itu ditolak saudari Yuni Utami," beberrnya.

Kombes Didik mengatakan kala itu hubungan antara Briptu AA dan Bripda Yuni Utami memang sedang tidak harmonis. Bahkan Kombes Didik mengatakan sejak saat itu Yuni Utami tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan ta masuk ke kantor.

"Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas alias tidak masuk kantor," ujar Kombes Didik Supranoto.

Meskipun begitu, Didik mengatakan jika Polsek Biromaru, POlres Donggala tetap menangani kasus tersebut. Tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan pun sudah ditahan.

"Dan tidak pernah ditangguhkan alias dikeluarkan penahanannya," ujarnya.

Kombes Didik mengatakan bahwa kasus pemerkosaan tersebut telah mendapat putusan norma tetap dari Pengadilan Negeri Donggala seperti terdaftar dengan nomor: 67/Pid.B/2012/PN pada tanggal 8 Agustus 2012 dengan balasan 8 bulan penjara.

Sementara itu, Yuni Utami dilakukan PTDH lantaran kasus desersi alias tidak masuk dinas selama 2 tahun. Hal itu juga berasas putusan Kapolda Sulteng dengan nomor: Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.

"(Jadi) bukan lantaran mengenai penanganan kasus cabul alias menolak membebaskan kasus pemerkosaan," pungkasnya.

Dalam video nan beredar, Yuni nan mengenakan topi berwarna merah serta baju berkerah berwarna abu-abu dan hitam mengutarakan pernyataannya sebagai berikut.

"Saya Yuni Utami mantan Polwan Polda Sulteng nan dipecat tahun 2014 lantaran tidak masuk instansi selama 2 tahun. Di sini saya mau membantah secara tegas penjelasan dari Polri jika saya tidak masuk instansi selama 2 tahun itu lantaran saya tidak mau dimutasi menjadi Lantas Polres. Alasan saya tidak masuk instansi selama 2 tahun berasal dari kasus pemerkosaan nan terjadi di tahun 2012 di mana saya adalah interogator kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum membebaskan tersangka kasus pemerkosaan dengan argumen tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira. Tetapi saya menolak perintah tersebut sehingga saya banyak mendapat ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke Polres dan kasus nan saya tangani tersebut diberikan kepada oknum nan memerintahkan saya untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Parahnya lagi saya sudah melaporkan masalah saya ini sampai ke tingkat ke Polda, tapi saya tidak mendapatkan respons nan baik dari lembaga Polri," ucap Yuni Utami.

(kpr/kpr)

Tonton juga video berikut:

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Source insertlive.com
insertlive.com