Jakarta, 18 September 2023
Kementerian Kesehatan RI berbareng lintas sektor tengah melakukan uji publik terhadap peraturan turunan Undang-Undang Kesehatan, ialah mengenai pelayanan sel punca. Melalui peraturan turunan itu pemerintah bakal menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk pelayanan sel punca.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Sunarto M.Kes mengatakan pelayanan sel punca berupa terapi berbasis sel. Tujuan dari terapi ini untuk meningkatkan upaya pengobatan penyakit.
“Itu diatur agar terapi sel punca ini bisa meningkatkan upaya pengobatan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup pasien,” kata dr. Sunarto pada Uji Publik peraturan turunan UU Kesehatan, Senin (18/9).
Hampir 10 sampai 15 tahun pelayanan sel punca ini berkembang di Indonesia. Tapi sampai sekarang SPM nya belum ada.
Ia menilai, melalui SPM ini bakal memberikan standar mutu dan keselamatan pasien, dan ada agunan pasien terhadap keselamatan terapi sel punca ini.
Lebih lanjut dr. Sunarto menjelaskan, terapi sel punca pada prinsipnya adalah terapi berbasis sel nan hanya dapat dilakukan untuk tujuan pengobatan penyakit. Kemudian pelayanan ini berfaedah sebagai pemulihan kesehatan dan dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi.
Terapi sel punca dapat dilakukan andaikan terbukti keamanan dan khasiatnya. Kemudian prinsip selanjutnya adalah sel punca nan digunakan tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.
“Mengenai standar pelayanan minimal, kita menerima 4 sampai 5 standar pelayanan nan diusulkan. Standar pelayanan ini diusulkan oleh kolegium nan menyusun standar pelayanan dan terapi, kemudian pembuktian keamanan, efektivitas, dan efisiensi, lampau disahkan oleh Menteri Kesehatan,” katanya.
Sampai saat ini, baru rumah sakit pendidikan jenis B nan bisa melaksanakan pelayanan sel punca, lantaran nan bisa kita pastikan bahwa di rumah sakit pendidikan itu unsur penelitiannya melangkah dengan baik.
Komite Pengembangan Sel Punca dr. Cynthia Retna Sartika, M.Si mengatakan ada Peraturan Kepala BPOM nomor 19 tentang produk sel punca. Di sana disebutkan bahwa sel punca itu tetap termasuk obat. Karena dia termasuk obat maka diproduksi secara massal itu kudu mempunyai izin edar.
Juliati, S.Si. M.Biomed dari BPOM mengatakan pihaknya sedang mencermati kembali secara rinci terkati RPP ini dan bakal segera kami kirimkan untuk jadi bahan pertimbangan dalam pembuatan RPP ini.
“Adanya pelayanan sel punca ini tentunya kita mau memberikan opsi terapi nan lebih banyak untuk pasien masyarakat Indonesia, namun juga kita kudu mengingatkan kembali jangan sampai masyarakat kita mendapatkan akibat lantaran produk-produk ini merupakan produk-produk nan tergolong dalam high risk product berasas konsensus internasional,” ucap Juliati.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected].
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid