Tidak Membayar Zakat adalah Dosa Besar

Trending 4 months ago

Zakat merupakan salah satu rukun Islam nan kudu diperhatikan oleh kaum muslimin. Akan tetapi, sebagian di antara kaum muslimin tetap meremehkan dan tidak memperhatikan tanggungjawab ini. Tidak sedikit nan mempunyai kekayaan melimpah, namun tidak mau mengeluarkan zakatnya. Padahal, Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam telah menakut-nakuti orang-orang nan tidak mau menunaikan amal dengan siksaan nan pedih.

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ وَوَيْلٌ لِّلْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ

”Katakanlah, ‘Bahwasanya Aku hanyalah seorang manusia (biasa) seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan Anda adalah Tuhan nan Maha Esa. Tetaplah pada jalan nan lurus menuju kepadanya dan mohonlah maaf kepadanya. Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang nan mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang nan tidak menunaikan zakat dan mereka kafir bakal adanya (kehidupan) akhirat.’ ” (QS Fushilat: 6-7)

Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa di antara sifat orang-orang musyrik adalah tidak bayar zakat. Oleh lantaran itu, jika ada seorang muslim nan tidak mau bayar (menunaikan) zakat, maka orang tersebut mempunyai keserupaan dengan orang-orang musyrik.

Dalam ayat nan lain, Allah Ta’ala dengan tegas menakut-nakuti orang-orang nan tidak mau bayar amal dari kekayaan emas dan perak nan mereka miliki. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

”Hai orang-orang nan beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang berilmu Yahudi dan rahib-rahib Nasrani betul-betul menyantap kekayaan orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang nan menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka bakal mendapat) siksa nan pedih.  Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lampau dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah kekayaan bendamu nan Anda simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa nan Anda simpan itu.’ ” (QS. At Taubah: 34-35)

BACA JUGA: Tidak Membayar Zakat adalah Dosa Besar

Dalam surah At-Taubah ayat 34-35 di atas, Allah Ta’ala menakut-nakuti dengan siksaan nan perih orang-orang nan tidak mau menunaikan kewenangan dari kekayaan nan dia miliki, seperti belum dibayarkan zakatnya.

Semua orang nan mempunyai kekayaan berupa emas alias perak, namun tidak menunaikan haknya (tidak dibayarkan zakatnya), maka pada hari hariakhir bakal dibentangkan untuknya beberapa lembaran alias lempengan (dari api). Lalu dia bakal dipanggang di atas lembaran-lembaran (lempengan) tersebut di neraka. Lembaran-lembaran tersebut digunakan untuk menyetrika lambung, wajah, dan punggungnya. Jika lembaran-lembaran tersebut sudah kembali lagi menjadi dingin, maka dipanaskan lagi. Hal ini terus-menerus diulangi selama satu hari nan panjangnya setara dengan lima puluh ribu tahun. Demikianlah keadaannya, sampai Allah Ta’ala memberi keputusan kepada makhluk-Nya tersebut, boleh jadi menuju surga dan boleh jadi menuju neraka.

Hukuman ini juga bertindak pada kekayaan nan bisa berfaedah untuk menggantikan emas dan perak, ialah uang. Karena dalam bertransaksi, emas dan perak bisa diganti dengan uang. Maka, siapa saja nan mempunyai uang, baik ditabung di bank ataupun disimpan di dalam rumah alias tempat nan lainnya dan nilainya sama dengan nilai emas dan perak nan sudah memenuhi nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasululah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ – يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ، ثُمَّ تَلاَ: (لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ) ” الآيَةَ

”Barangsiapa nan Allah Ta’ala berikan harta, namun tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari hariakhir kelak kekayaan tersebut bakal dijelmakan dalam corak ular jantan nan ganas. Ular itu mempunyai dua taring nan bakal mengalunginya. Kemudian ular tersebut bakal memakannya dengan kedua rahangnya, kemudian berkata, ’Aku adalah hartamu, saya adalah emas dan perakmu’ …”

BACA JUGA: Fatwa Ulama: Manfaat Zakat untuk Masyarakat dan Perekonomian Islam

Lalu, beliau shallallahu ’alaihi wasallam membaca surah Ali Imran ayat 180,

وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

”Sekali-kali janganlah orang-orang nan bakhil dengan kekayaan nan Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah jelek bagi mereka. Harta nan mereka bakhilkan itu bakal dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.” (QS. Ali Imran: 180) (HR. Bukhari no. 1403)

Demikianlah Allah Ta’ala tegaskan bahwa ketika mereka tidak mau bayar zakat, perihal itu berakibat jelek bagi mereka pada hari kiamat. Hal ini lantaran kekayaan nan tidak dizakatkan tersebut bakal dijadikan kalung di leher-leher mereka pada hari kiamat.

Demikian pula, setelah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam wafat, rupanya terdapat orang-orang nan tidak mau bayar zakat. Mereka pun diperangi oleh Abu Bakar radhiyallahu ’anhu. Abu Bakar radhiyallahu ’anhu merupakan sahabat nan sangat lembut hatinya dan sangat mudah menangis. Akan tetapi, beliau bersikap tegas terhadap orang-orang nan tidak mau bayar zakat. Beliau radhiyallahu ’anhu berkata,

وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ، فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ المَالِ، وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا

”Demi Allah, saya pasti bakal memerangi siapa nan memisahkan antara tanggungjawab salat dan zakat, lantaran amal adalah kewenangan harta. Demi Allah, seandainya mereka enggan membayarkan anak kambing nan dulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, pasti bakal saya perangi mereka disebabkan keengganan itu.” (HR. Bukhari no. 1400)

Hadis tersebut adalah dalil bahwa termasuk tugas penguasa adalah mengatur pembayaran zakat. Penguasa mempunyai kewenangan untuk menarik secara paksa bagi orang nan tidak mau bayar zakat. Bahkan, bagi orang nan menolak bayar amal bakal diberi balasan (denda). Jika mereka tetap melawan, maka mereka boleh untuk diperangi.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ، عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ

”Barangsiapa nan tidak bayar zakat, maka kami bakal mengambilnya, dan separuh hartanya kami sita. Demikian tanggungjawab di antara kewajiban-kewajiban nan Allah Ta’ala bebankan kepada kami.” (HR. Abu Dawud no. 1575, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Harta nan disita tersebut kemudian dimasukkan ke baitul mal. Sekali lagi, hadis-hadis ini menunjukkan pentingnya peran negara dalam pengambilan zakat.

Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk-Nya kepada seluruh kaum muslimin agar mereka bersegera dalam menunaikan tanggungjawab zakat.

BACA JUGA:

  • Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga Sosial
  • Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id

***

@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Al-Kabair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah, dengan beberapa penambahan.

Source muslim.or.id
muslim.or.id