Khotbah merupakan salah satu syarat sah salat Jumat menurut para ulama. Bahkan, sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menilai bahwa dua khotbah sebelum salat Jumat adalah pengganti bagi dua rakaat salat Zuhur. Akan tetapi, nan jelas setiap muslim laki-laki nan tidak mempunyai uzur syar’i wajib untuk menghadiri panggilan salat Jumat. Sebagaimana firman Allah ‘Azza Wajalla,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Wahai orang-orang nan beriman, andaikan (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. nan demikian itu lebih baik bagimu jika Anda mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,
يأمر تعالى عباده المؤمنين بالحضور لصلاة الجمعة والمبادرة إليها
“Allah Ta’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya nan beragama untuk menghadiri salat Jumat dan bersegera untuk bersangkat ke masjid.” (Tafsir As Sa’diy, hal. 863)
Oleh karenanya, seorang muslim hendaknya bersegera berangkat saat mendengar azan alias apalagi berlomba-lomba ke masjid sebelum azan berkumandang. Sementara bagi para pemimpin alias khathib, wajib bagi mereka untuk mengetahui tentang rukun-rukun khotbah Jumat. Berikut adalah uraian penjelasan para ustadz perihal rukun khotbah Jumat:
BACA JUGA: Khotbah Jumat: Wasiat Nabi Perihal Tetangga
Pendapat nan menyebut tidak ada ketentuan unik perihal khotbah
Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Hazm rahimahullahu dan beberapa ustadz lain. Syekh Al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu mengatakan,
ولا يكفي في الخطبة ذم الدنيا وذكر الموت ، بل لا بد من مسمى الخطبة عرفا ، ولا تحصل باختصار يفوت به المقصود
“Mencela bumi dan mengingat kematian ketika khotbah tidaklah cukup. Akan tetapi, baru disebut khotbah jika memang kebiasaan setempat menyebutnya sebagai sebuah khotbah. Maka, penyampaian sekilas tadi tidaklah memenuhi kriteria khotbah.” (Al-Ikhtiyaraat, hal. 79)
Pendapat nan menyebut rukun khotbah ada empat alias lima
Pendapat ini dipegang oleh ustadz dari kalangan Syafi’iyah nan menyebut bahwa rukun khotbah ada lima:
Pertama: Memuji Allah ‘Azza Wajalla;
Kedua: Membaca selawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama;
Ketiga: Memberikan nasihat ketakwaan;
Keempat: Membaca ayat Al-Qur’an;
Kelima: Berdoa untuk kaum muslimin di khotbah kedua.
(Al-Fiqh Al-Manjahi ‘ala Madzhabil Imam Asy’Syafii, 1: 206-207)
BACA JUGA: Teks Khotbah Jumat: Mencontoh Nabi dalam Bertoleransi
Pendapat pertengahan
Pendapat pertengahan ini disampaikan oleh para ustadz seperti Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu,
اشتراط الفقهاء الأركان الأربعة في كل من الخطبتين فيه نظر ، وإذا أتى في كل خطبة بما يحصل به المقصود من الخطبة الواعظة الملينة للقلوب فقد أتى بالخطبة ، ولكن لا شك أن حمد الله ، والصلاة على رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، وقراءة شيء من القرآن من مكملات الخطبة ، وهي زينة لها
“Persyaratan para fuqaha perihal empat rukun khotbah perlu ditinjau kembali. Jika di setiap khotbah tercapai maksud alias tujuan khotbah itu sendiri, ialah berisi peringatan nan menggugah hati, maka sudah disebut khotbah. Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa memuji Allah, berselawat, dan membaca ayat Al-Qur’an di dalam khotbah adalah perihal nan sangat baik dan menyempurnakan khotbah itu sendiri.” (Al-Fataawa As-Sa’diyah, hal. 193) Wallahu Ta’ala a’lam
BACA JUGA: Teks Khotbah Jumat: Menghadapi Musibah dan Cobaan dengan Kesabaran
***
Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.
Artikel: www.muslim.or.id