Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram - aslisunda.com

Trending 3 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan penjelasan atas pemberitaan penyalahgunaan narkoba nan diduga melibatkan pegawainya.

Humas KPI Ira Naulita menyampaikan penjelasan itu melalui siaran pers nan diunggah melalui laman resmi www.kpi.go.id pada Rabu 7 Juni 2023.

"Menyikapi pemberitaan beragam media massa mengenai kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja nan diduga terjadi di lingkungan KPI," demikian siaran pers itu. 

Ada beberapa poin penjelasan nan disampaikan KPI: 

1. Tidak betul ada personil KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun nan saat ini ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota.

2. Pernah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh jejak staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPI Pusat dan saat ini nan berkepentingan dalam proses hukum.

3. KPI Pusat berkomitmen melakukan pencegahan terhadap segala tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja.

Komitmen KPI tersebut terimplementasi dalam corak kerja sama berupa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada bulan Januari tahun 2023.

Kasus Ditangani Polres Metro Tangerang 

Sebelumnya, Tempo menulis Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja melalui media sosial Instagram. Transaksi ganja itu diduga melibatkan pegawai KPI.

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyatakan tetap menangani kasus ini. Dia tidak menegaskan satu di antara tersangka adalah pegawai honorer KPI.

Iklan

Zain mengatakan, polisi telah menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini. Mereka adalah, ER 17 tahun, HDM 24 tahun, TMR 20 tahun dan MA 25 tahun.

"Kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya," kata Zain.

Menurut Zain, transaksi ganja ini terungkap berasal dari info adanya transaksi narkoba jenis ganja nan bakal dikirim melalui paket pada 3 Mei lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada 8 Mei 2023 di Perum Ciledug Indah Karang Tengah Kota Tangerang, polisi menangkap ER ketika menerima paket nan berisi 3 balut plastik hitam lakban coklat nan berisi 2.725 gr (2,7 kg) diduga narkoba jenis ganja. "ER mengaku paket tersebut dikirim pamannya HDM ke alamat ER berisi spare part motor melalui komunikasi lewat handphone," kata Zain.

Tak menunggu lama, polisi menangkap HDM di rumahnya di Petukangan Utara, Pesanggrahan Jaksel. Dari penggeledahan di rumah HDM, polisi menemukan paket ganja 805 gr (0,8 kg).

Pada waktu nan sama, Satuan Resnarkoba Polres Metro juga menangkap TMR di Cisoka Tangerang. Dari tangan TMR polisi menyita peralatan bukti 9 balut berlakban coklat berisi 844,49 gr (0,8 kg).

Polisi juga menangkap MA di Legok Kabupaten Tangerang dengan peralatan bukti 1 balut plastik putih berlakban coklat berisi 88, 4 gr narkoba jenis ganja.

AYU CIPTA 

Pilihan Editor: Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

Source tempo.co
tempo.co