TEMPO.CO, Jakarta - Viktor Santoso Tandiasa, kuasa norma dari advokat Zico Leonard Djagardo, berencana untuk mendatangi Sekretariat Negara, Jakarta, pada Selasa besok, 7 Februari 2022, untuk menempuh upaya manajemen pemerintahan atas kasus pengubahan putusan di Mahkamah Konstitusi alias MK. Viktor meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera mengeluarkan persetujuan tertulis kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Untuk memberikan perintah kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan kepolisian kepada hakim konstitusi, termasuk kepada pihak panitera nan juga terlibat atas perubahan isi putusan," kata Viktor dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Februari 2022.
Viktor menyebut permohonan ini diajukan agar laporan pihaknya ke Polda Metro Jaya atas kasus pengubahan putusan ini segera berjalan. Ia mengutip ketentuan di Pasal 6 ayat 3 pada UU MK nan mengatur:
Hakim Konstitusi hanya dapat dikenai tindakan Kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, selain dalam hal:
a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. Berdasarkan bukti permulaan nan cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan nan diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, alias tindak pidana khusus.
Artinya, kata Viktor, Jaksa Agung tidak dapat memberi perintah kepada polisi tanpa adanya persetujuan tertulis dari Jokowi. Polisi pun tidak dapat melakukan tindakan kepolisian kepada pengadil konstitusi.
Sementara, kata Viktor, diduga kuat terdapat adanya keterlibatan salah satu pengadil konstitusi atas perubahan isi putusan. "Oleh karenanya, untuk dapat menjadi terang benderang dan mendapatkan pelaku serta memberikan balasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata dia.
Awal Mula Kasus
Dugaan perubahan substansi putusan tersebut pertama kali berasal dari gugatan advokat Zico Leonard Djagardo dengan nomor perkara 103/PUU-XX/2022. Dia menilai perubahan tersebut mempunyai makna nan berbeda. Terlebih beberapa jam pencopotan tersebut, pengadil MK Aswanto langsung diganti oleh Guntur Hamzah nan sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal MK.
Detail perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 nan dipersoalkan sebagai berikut:
Kalimat nan diucapkan pengadil konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:
"Dengan demikian, pemberhentian pengadil konstitusi sebelum lenyap masa jabatannya hanya dapat dilakukan lantaran alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri nan diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani alias rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya nan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat lantaran argumen sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sedangkan nan tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:
"Ke depan, pemberhentian pengadil konstitusi sebelum lenyap masa jabatannya hanya dapat dilakukan lantaran alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri nan diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani alias rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya nan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat lantaran argumen sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Majelis Kehormatan MK Dibentuk
Buntutnya, MK mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsituti (MKMK) untuk mengusut. "Keputusan tersebut diambil lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) nan digelar pada Senin, 30 Januari 2023," kata Juru bicara MK Enny Nurbaningsih dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Enny menjelaskan komposisi Majelis Kehormatan tersebut bakal diisi oleh para pengadil nan tetap aktif di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kata dia, Mahkamah Kehormatan tersebut bakal diisi dari pihak eksternal nan merupakan tokoh masyarakat dan akademisi.
“Hal tersebut berasas izin nan diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.
Enny melanjutkan dirinya terpilih menjadi salah satu personil Majelis Kehormatan berasas kesepakatan RPH tersebut. Selain itu, dia mengatakan mengenai unsur tokoh masyarakat bakal diisi oleh I Dewa Gede Palguna nan merupakan mantan pengadil konstitusi dan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Sudjito mewakili unsur akademisi.
“Pak Palguna, beliau salah satu pengadil MK nan punya pengalaman nan luar biasa dan berintegritas. Beliau bukan lagi hakim, melainkan mewakili unsur tokoh masyarakat,” kata Enny.
Kemudian pada 1 Februari 2022, kuasa norma Zico nan lainnya, Leon Maulana Mirza, melaprkan sembilan pengadil MK dan dua panitera ke Polda Metro Jaya atas kasus pengubahan putusan ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menilai polisi tidak perlu meminta izin ke Jokowi untuk memeriksa pengadil MK.
"Saya kira enggak perlu izin dulu ya," kata Mahfud saat ditemui usai rapat berbareng Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 6 Februari 2022.
Rapat ini membahas soal anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Kapolri Listyo Sigit Prabowo nan ikut datang dalam rapat, kata Mahfud juga tidak melaporkan ke Jokowi soal rencana pemeriksaan terhadap pengadil MK ini.
Baca: Pakar Hukum Berharap Majelis Kehormatan MK Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik