Hukum Mencium Jenazah

Trending 5 months ago

Berkaitan dengan norma apakah diperbolehkan mencium seseorang ketika sudah meninggal dunia, terdapat kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu di hari wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,

أَقْبَلَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى فَرَسِهِ مِنْ مَسْكَنِهِ بِالسُّنْحِ حَتَّى نَزَلَ، فَدَخَلَ المَسْجِدَ، فَلَمْ يُكَلِّمِ النَّاسَ حَتَّى دَخَلَ عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، فَتَيَمَّمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُسَجًّى بِبُرْدِ حِبَرَةٍ، فَكَشَفَ عَنْ وَجْهِهِ، ثُمَّ أَكَبَّ عَلَيْهِ، فَقَبَّلَهُ، ثُمَّ بَكَى

“Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menunggang kudanya dari suatu tempat berjulukan Sunih hingga sampai dan masuk ke dalam masjid. Dia tidak berbincang dengan orang-orang, lampau dia menemui ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dan langsung mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam nan sudah ditutupi (jasadnya) dengan kain terbuat dari katun. Kemudian dia membuka tutup wajah beliau, lampau Abu Bakar bersimpuh di depan jasad Nabi, dan menciumnya. Kemudian Abu Bakar pun menangis … “ (HR. Bukhari no. 1241)

Hadis ini merupakan dalil bolehnya mencium orang nan sudah meninggal bumi (jenazah), ialah bagi orang-orang nan memang boleh mencium orang tersebut ketika tetap hidup dan memandang wajahnya.

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Dalam sabda ini terdapat dalil bolehnya mencium seseorang ketika meninggal bumi lantaran Abu Bakar mencium (jenazah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika kerabat alias orang-orang nan mencintai si mayit tersebut mau menciumnya, maka perihal itu diperbolehkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mencium jenazah ‘Utsman bin Madh’un radhiyallahu ‘anhu ketika meninggal dunia. Hal ini menunjukkan bolehnya mencium jenazah.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 20)

Maksud nan lebih jelas jika memandang dari konteks sabda ini adalah bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu mencium Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena rasa cinta kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini adalah dalil nan sangat tegas tentang besarnya rasa cinta Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan Abu Bakar tidaklah melakukan perihal itu lantaran mencari keberkahan (tabarruk), sebagaimana nan dikatakan oleh sebagian pensyarah sabda ini. Sehingga mereka pun beralasan bakal bolehnya mencium jenazah dalam rangka tabarruk.

Hal tersebut adalah keliru, lantaran konteks sabda menunjukkan bahwa Abu Bakar mencium jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena kecintaan, bukan lantaran tabarruk. Seandainya lantaran tabarruk, tentu tindakan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu akan diikuti oleh para sahabat nan lainnya.

Selain itu, seandainya kita terima argumentasi mereka bahwa tindakan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu itu adalah dalam rangka tabarruk, maka itu pun semestinya hanya bertindak unik bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak bertindak untuk selain beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.

BACA JUGA:

  • Posisi Imam ketika Jenazah nan Disalatkan adalah Perempuan
  • Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam Masjid

***

@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

Referensi:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 249) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 20).

Source muslim.or.id
muslim.or.id