Jakarta, 19 September 2023
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mengawal 28 (dua puluh delapan) substansi amanah PP dalam Undang Undang Kesehatan, nan salah satu substansinya ialah Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien, tertuang dalam pasal 273-278 dalam UU Kesehatan.
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik mendapatkan perlindungan norma sesuai dengan standar dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan pasien, perlindungan atas keselamatan, Kesehatan kerja dan keamanan serta perlindungan atas perlakuan nan tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, keasusilaan, serta nilai sosial budaya,” jelas Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan, dr. Zubaidah Elva, MPH.
Disebutkan juga bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berkuasa mendapatkan gaji/upah, hadiah jasa, dan tunjangan keahlian nan layak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan juga berkuasa untuk mendapatkan agunan kesehatan dan agunan ketenagakerjaan, penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan, dan kesempatan untuk mengembangkan diri: kompetensi, keilmuan, dan karier,’ lanjut dr Zubaidah Elvia.
Selain mendapatkan hak, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan nan menjalankan praktik, mempunyai tanggungjawab diantarannya memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika pekerjaan serta kebutuhan Kesehatan Pasien, mendapatkan persetujuan dari Pasien alias keluarganya atas tindakan nan bakal diberikan, memberikan penjelasan secara komplit mengenai tindakan pelayanan kesehatan nan bakal dilakukan terhadap pasien.
Pasien bertanggung jawab untuk memberikan info nan komplit dan jujur tentang masalah kesehatannya, mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan mematuhi ketentuan nan bertindak pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
“pasien juga berkuasa mendapatkan info mengenai kesehatan dirinya, mendapatkan penjelasan nan memadai mengenai Pelayanan Kesehatan nan diterimanya, dan mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan nan bermutu,” ujar dr Zubaidah Elvia.
Public Hearing untuk membuka forum/ruang obrolan antara Pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan asupan public nan diadakan oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan ini dilaksanakan mulai hari Senin (18/9) hingga Selasa (19/9) dan hari Senin (25/9) hingga Rabu (27/9).
Public Hearing hari ke-2 dibuka oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan nan diwakili oleh Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia, dr. Imran Agus Nurali, Sp.KO dan drg. Diono Susilo Y, MPH Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, sebagai moderator pada sesi diskusi.
Kegiatan nan berjalan secara daring dan luring ini mengundang para pemangku kepentingan dari beragam pihak, antara lain Institusi Pemerintah, Lembaga, Organisasi Profesi, Organisasi Masyarakat, dan Organisasi lainnya. Sebanyak 59 peserta mengikuti obrolan secara luring, 1000 peserta mengikuti obrolan melalui platform Zoom dan Live Streaming Youtube Kementerian Kesehatan sebanyak 183 peserta.
Peran krusial Masyarakat dalam memberikan sumbangan pemikiran sangat diharapkan sehingga RPP ini dapat menjadi izin nan kuat untuk menopang Transformasi Kesehatan nan saat ini sedang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan. Masyarakat dapat pula berkedudukan aktif dengan memberikan pertanyaan dan komentar melalui beragam kanal nan disediakan seperti Chanel Youtube Kementerian Kesehatan dan Website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected].
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid