Jakarta -
Viral di media sosial, seorang Bunda didenda Rp58 juta oleh PT PLN (Persero). Bunda tersebut didenda lantaran memindahkan meteran tanpa izin dari PLN.
Terkait ini pihak PLN memberikan penjelasan. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Triant mengimbau seluruh pengguna nan mau memindahkan kWh Meter untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile alias ke instansi PLN terdekat.
Menurutnya, laporan nan disampaikan pengguna bakal ditindaklanjuti oleh petugas PLN. Petugas kemudian melakukan survei ke letak pelanggan.
"Jika permohonan geser kWh meter tetap di persil/bangunan nan sama milik pengguna maka petugas bakal menyetujui dan menghitung biaya nan timbul serta menerbitkan nomor register pembayaran biaya geser kWh meter," katanya kepada detikcom, dikutip Sabtu (4/2/2023).
Sementara itu, bagi pengguna nan mau memindahkan meteran ke persil alias letak lain tidak dapat disetujui lantaran tidak sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
"Bagi Pelanggan nan mau memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil alias letak lain, tidak dapat disetujui lantaran tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik nan telah disepakati bersama," sambungnya.
Lanjutnya, kalkulasi denda dihitung berasas jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Kemudian, pembayaran biaya termasuk denda dilakukan melalui outlet pembayaran resmi.
"Untuk kalkulasi biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berasas jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, alias payment point online bank (PPOB) nan ada," pungkasnya.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan potongan nilai 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga yuk video tentang pertolongan pertama untuk seseorang nan tersengat listrik.
[Gambas:Video Haibunda]
(pri/pri)