Fatwa Ulama: Perbedaan antara Pengakuan Lisan dan Hati

Trending 5 months ago

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Pertanyaan:

Fadhilatus syekh, apakah perbedaan antara pengakuan dengan lisan dan dengan hati? Apakah dua perihal tersebut saling berkonsekuensi?

Jawaban:

Iya, perbedaan antara pengakuan hati dan lisan itu sangat jelas. Sesungguhnya ada di antara manusia nan memberikan pengakuan dengan lisannya saja tanpa pengakuan dengan hatinya seperti orang-orang munafik.

Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang munafik,

إِذَا جَاءكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ

“Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, ‘Kami mengakui, bahwa sesungguhnya Anda betul-betul Rasul Allah.’ ” (QS. Al-Munafiqun: 1)

Akan tetapi, Allah Ta’ala berfirman,

وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ

“Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya Anda betul-betul Rasul-Nya. Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu betul-betul orang pendusta. (QS. Al-Munafiqun: 1)

Hal ini lantaran orang-orang munafik tersebut hanya memberikan pengakuan dengan lisannya saja tanpa pengakuan dengan hatinya.

Terkadang seseorang memberikan pengakuan dengan hatinya, namun tidak dengan lisannya. Pengakuan seperti ini zahirnya tidak memberikan faedah jika dilihat dari perspektif pandang kita. Adapun dari sisi antara dia dengan Allah, maka pengetahuan tersebut di sisi Allah Ta’ala alias hukumnya diserahkan kepada Allah. Akan tetapi, ketika di dunia, itu tidak memberikan faedah untuknya (karena kita tidak bisa mengetahui isi hati seseorang, pent.).

Oleh lantaran itu, kita tidak bisa menetapkan status keislaman seseorang selama dia tidak memberikan pengakuan secara lisan. Kecuali jika dia tidak mampu, baik tidak bisa secara inderawi (misalnya, lantaran bisu, pent.) alias secara hukmi (misalnya, lantaran ada ancaman terhadap nyawa nan nyata, pent.). Seseorang diperlakukan sesuai dengan tuntutan kondisinya. Oleh lantaran itu, kudu ada pengakuan dengan hati dan lisan.

BACA JUGA;

  • Ibnu Taimiyah dan Lisan Beliau nan Terjaga
  • Buah Manis Menjaga Lisan

***

@Rumah Kasongan, 24 Jumadil Ula 1444/ 18 Desember 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 31-32, pertanyaan no. 14.

Source muslim.or.id
muslim.or.id