Fatwa Ulama: Hukum Melewatkan Salat Subuh karena Tidur

Trending 5 months ago

Fatwa Syekh Ibnu Baz rahimahullah

Pertanyaan:

Terkadang saya melewatkan salat Subuh lantaran tidur, apakah ini dosa bagi saya?

Jawaban:

Perkara ini ada rinciannya. Jikalau tidur tersebut menguasaimu (bukan disengaja) dan Anda tidak mempunyai pilihan, maka tidur seperti ini tidak terhitung sebagai kelalaian dari dirimu. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إنَّه لا تَفريطَ في النَّومِ، إنَّما التَّفريطُ في اليَقَظةِ

“Sesungguhnya bukan termasuk lalai lantaran tertidur, lalai itu adalah ketika terjaga.” (HR. Abu Dawud no. 437)

Adapun jika engkau bisa bangun untuk salat Subuh dengan menyetel sirine alias meminta seseorang dari keluargamu untuk membangunkan, lampau kemudian engkau bermudahan-mudahan, maka engkau berdosa lantaran perihal ini.

Engkau kudu sadar dan merasa awas. Bersegeralah tidur di awal waktu dan janganlah begadang sehingga engkau bisa bangun untuk melaksanakan salat Subuh.

Jika engkau bermudah-mudahan dalam perihal begadang, tidak mau menyetel alarm, alias tidak mau berupaya mencari orang nan bisa membangunkanmu, maka engkau seperti orang nan sengaja (meninggalkan salat Subuh). Bagimu dosa nan besar, dan bisa jadi engkau dihukumi kafir (keluar dari kepercayaan Islam) lantaran apa nan Anda lakukan tersebut.

Karena orang nan meninggalkan salat dengan sengaja sampai keluar dari waktunya, oleh sekumpulan ustadz dihukumi keluar dari Islam berasas sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

العَهدُ الَّذي بينَنا وبينَهمُ الصَّلاةُ فمن ترَكَها فقد كفرَ

“Perjanjian nan ada antara kami dengan mereka adalah salat. Maka siapa nan meninggalkannya, sungguh dia telah kafir.” (HR. Tirmidzi no. 2621, An-Nasa’i no. 463, Ibnu Majah no. 1079, dan Ahmad no. 22987)

Dan dari sahabat Jabir bin Abdillah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda,

إنَّ بيْنَ الرَّجُلِ وبيْنَ الشِّرْكِ والْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاةِ

“Sesungguhnya pemisah antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82).

Penggunaan kata (الرَّجُلِ) ‘laki-laki’ bukan berfaedah wanita tidak tercakup di dalamnya, lantaran norma hukum bertindak untuk semuanya (laki-laki dan perempuan). Terkadang kata tukar nan digunakan adalah (الرَّجُلِ) ‘laki-laki’ dan hukumnya umum. Terkadang pula, kata tukar nan digunakan adalah (المرأة) ‘perempuan’, tetapi hukumnya umum menyeluruh untuk semuanya, lantaran semua orang itu mukallaf (terbebani tanggungjawab syariat).

Telah berbicara juga, Abdullah bis Syaqiiq Al-Uqaily rahimahullah, beliau adalah tabiin nan yang mulia,

كَانَ أَصْحَابُ محمَّدٍ صلَّى اللهُ علَيهِ وسلَّمَ لا يرونَ شيئًا من الأعمالِ تركُه كفرٌ ، غيرَ الصَّلاةِ

“Dahulu para sahabat (Nabi) Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam tidak memandang adanya ibadah nan bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, selain salat.” (HR. Tirmidzi no. 2622)

Sungguh salat mempunyai kedudukan nan sangat agung. Sengaja meninggalkannya sampai keluar dari waktunya dihukumi kafir menurut jumlah nan besar dari kalangan mahir pengetahuan lantaran hadis-hadis nan telah kita sebutkan dan nan semakna dengannya.

Adapun jika engkau tidak sengaja tertidur sebagaimana nan tadi kita sebutkan di awal, maka tidak ada dosa bagimu. Hanya saja engkau kudu mengantisipasi, baik itu menyetel alarm, meminta tolong orang lain untuk membangunkan, dan tidur di awal waktu hingga kemudian bisa bangun (di pagi hari). Semua ini wajib dilakukan olehmu dan nan lainnya.

Sungguh banyak sekali di antara manusia nan begadang dan tidur larut malam, kemudian dia tidak bangun untuk melaksanakan salat Subuh. Sungguh ini merupakan kemungkaran dan dosa nan sangat besar.

Sudah menjadi tanggungjawab bagi laki-laki dan wanita untuk tidak begadang nan pada akhirnya mengakibatkan mereka meninggalkan salat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan melarang percakapan dan obrolan selepas salat Isya dan membenci tidur sebelum salat Isya. Nabi melarang kita dari berbincang-bincang dan mengobrol setelah salat Isya lantaran itu bakal mengakibatkan kita meninggalkan salat Subuh.

Tidak layak dan tidak patut begadang selain demi kemaslahatan hukum Islam, seperti begadang berbareng tamu alias dengan istri untuk membahas kebutuhan masyarakat, kemudian tidur. Atau (begadang) demi kepentingan kaum muslimin seperti satpam dan penjaga nan menjaga kaum muslimin dan melindungi lingkungannya, ataupun nan semisalnya (yang kudu begadang) demi memperhatikan kemaslahatan kaum muslimin.

Menjadi tanggungjawab bagi setiap mukallaf untuk menjaga dan bersikap antisipatif dalam perkara salatnya. Hendaknya dia segera tidur di awal waktu hingga bisa bangun untuk mendirikan salat Subuh, menggunakan jam weker/alarm, dan meminta support orang lain untuk membangunkannya. Sehingga dia bisa salat pada waktunya berbareng kaum muslimin nan lain, ataupun seorang wanita bisa melaksanakannya di rumahnya sendiri pada waktunya.

Seperti inilah norma salat wajib nan lainnya. Wajib hukumnya dilaksanakan pada waktunya. Tidak boleh bermudah-mudahan dan meremehkan hingga waktu salatnya menjadi sempit dan keluar dari waktunya.

Wallahu a’lam bisshawab

Diterjemahkan dari web resmi Syekh Binbaz rahimahullahu Ta’ala: binbaz.org.sa

BACA JUGA:

  • Teks Khotbah Jumat: Kabar Gembira bagi Mereka nan Menjaga Salat Subuh
  • Setelah Salat Tahiyatul Masjid Apakah Perlu Shalat Qabliyah Subuh?

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Artikel: www.muslim.or.id

Source muslim.or.id
muslim.or.id