Fatwa Ulama: Hukum Bom Bunuh Diri

Trending 4 months ago

Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan tindakan peledak bunuh diri? Apakah terdapat syarat tertentu untuk membenarkan tindakan tersebut?

Jawaban:

Laa haula walaa quwwata illa billaah (Tidak ada daya dan upaya, selain dengan kekuatan Allah). Bagaimana kita mempertanyakan norma tindakan peledak bunuh diri, sementara Allah Ta’ala telah mengatakan,

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَاناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيراً

Dan janganlah Anda membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa melakukan demikian dengan melanggar kewenangan dan aniaya, maka Kami kelak bakal memasukkannya ke dalam neraka. nan demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa’: 29-30)

Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk membunuh dirinya sendiri, apalagi dia wajib menjaga dirinya (nyawanya) semaksimal mungkin. Akan tetapi, perihal itu tidaklah mencegah seseorang untuk berjihad dan bertempur di jalan Allah. Dan kita tidaklah menghukumi orang nan membunuh dirinya sendiri alias terbunuh bahwa dia meninggal syahid.

Di sebagian peperangan di era Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, terdapat satu dari dua orang pemberani nan terbunuh di jalan Allah. Manusia pun menyanjung-nyanjungnya dengan mengatakan, “Tidak ada satu pun di antara kita nan memuaskan kita pada perang hari ini sebagaimana nan dilakukan oleh si fulan itu.”

BACA JUGA: Larangan Bunuh Diri

(Akan tetapi), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

هو فى النار

“Dia di neraka.”

Hal ini pun membingungkan para sahabat. Bagaimana mungkin orang ini, nan telah bertempur dan tidak meninggalkan satu orang kafir pun, selain dia bakal kejar dan dia bunuh, bakal tetapi pada akhirnya dia divonis di neraka?

Lalu, ada seseorang bercerita bahwa dia mengikuti fulan tersebut dan mendapatinya hingga terluka sangat parah. Lalu, laki-laki itu meletakkan pedangnya di tanah dan ujung pedangnya diletakkan di antara dua dadanya lampau dia membunuh dirinya sendiri.

Maka para sahabat pun berkata, “Benarlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Karena Rasulullah tidaklah pernah berbincang sesuai dengan hawa nafsunya semata. (HR. Bukhari no. 2742, 3966) [1]

Mengapa orang tersebut masuk neraka padahal dia sudah berjihad? Hal ini lantaran dia melakukan bunuh diri dan tidak mau bersabar. Oleh lantaran itu, tidak boleh bagi seseorang untuk membunuh dirinya sendiri. Tidak boleh menyiapkan sesuatu nan memungkinkan dia terbunuh, selain jika dalam kondisi jihad berbareng dengan ulil amri kaum muslimin. Dan juga ketika maslahat jihad ketika itu lebih tinggi dari mafsadah nan bisa ditimbulkan. [2]

BACA JUGA:

  • Mati Bunuh Diri, Apakah Perlu Disalati?
  • Bunuh Diri Bukan Mengakhiri Kehidupan

***

@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Di sini, Syekh Shalih Al-Fauzan menceritakan sabda tersebut berasas makna, bukan berasas tekstual hadis.

[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 228-229, pertanyaan no. 95 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)

Source muslim.or.id
muslim.or.id