Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Pertanyaan:
Fadhilatus syekh, terdapat keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau terkena sihir. Oleh lantaran itu, kami mau engkau menjelaskan kepada tentang tersihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga, apakah tersihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu bisa membatalkan kenabian?
Jawaban:
Terdapat sabda dalam Ash-Shahihain dan juga (kitab hadis) selain keduanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir (HR. Bukhari no. 3228 dan Muslim no. 2189). Akan tetapi, sihir tersebut tidak mempunyai pengaruh dari sisi penetapan hukum alias wahyu. Sihir tersebut maksimal hanya sampai pada satu pengaruh di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merasa melakukan sesuatu, padahal sebetulnya tidak. Sihir nan mengenai beliau itu dilakukan oleh seorang Yahudi berjulukan Lubaid bin Al-A’sham. Dialah nan mengirim sihir tersebut. Akan tetapi, Allah Ta’ala menyelamatkannya, sampai-sampai turunlah wahyu berangkaian dengan perihal itu. Beliau pun meminta perlindungan dengan membaca surah Al-Falaq dan An-Nas.
Sihir tersebut tidak mempunyai pengaruh terhadap kedudukan kenabian. Karena sihir tersebut tidak mempunyai pengaruh nan berangkaian dengan wahyu alias ibadah, sebagaimana (penjelasan) sebelumnya. Sebagian orang mengingkari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir, dengan argumentasi bahwa perkataan (keyakinan) tersebut berfaedah sama saja dengan membenarkan perkataan orang-orang kafir nan mengatakan,
إِذْ يَقُولُ الظَّالِمُونَ إِن تَتَّبِعُونَ إِلاَّ رَجُلاً مَّسْحُوراً
“(yaitu) ketika orang-orang kejam itu berkata, ‘Kamu tidak lain hanyalah mengikuti seorang laki-laki nan terkena sihir.’” (QS. Al-Isra’: 47)
Akan tetapi, kepercayaan bahwa Nabi itu terkena sihir tidaklah berkonsekuensi menyetujui perkataan orang-orang kejam (kafir) tersebut nan menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir. Hal ini lantaran orang-orang kafir itu menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir nan berpengaruh terhadap perkataan beliau dari wahyu. (Orang-orang kafir mengklaim) bahwa hukum nan datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanyalah dari igauan (halusinasi) sebagaimana fatamorgana orang nan sedang terkena sihir. Adapun sihir nan terjadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu tidak mempunyai pengaruh sedikit pun terhadap wahyu kenabian, dan tidak pula berpengaruh sedikit pun terhadap ibadah. Kita tidak boleh mendustakan suatu buletin (hadis) nan sahih dengan pemahaman kita nan tidak betul terhadap dalil-dalil nan lain.
Baca juga: Mengenal Sihir Dan Bahayanya
***
@Rumah Kasongan, 29 Syawal 1444/ 20 Mei 2023
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.id
Catatan kaki:
Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadat, hal. 70-71, pertanyaan no. 40.