DKI Jadi DKJ, Ini Syarat dan Cara Cetak Ulang e-KTP - aslisunda.com

Trending 1 week ago

Indonesian identity card or KTP in light blue. Bandung, Indonesia April 4, 2024. DKI Jadi DKJ, Ini Syarat dan Cara Cetak Ulang e-KTP/Foto: Getty Images/Arif Budiman

Jakarta, Insertlive -

Nama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta alias DKI Jakarta bakal diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta alias DKJ.

Perubahan nama itu dilakukan jelang perpindahan ibu kota Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Perpindahan ibu kota itu pun bakal mengubah beberapa patokan termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Disdukcapil DKI Jakarta mengharuskan penduduk Jakarta untuk mencetak ulang kartu tanda masyarakat elektronik alias e-KTP saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ.

"Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya kudu juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi penduduk DKJ," ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Minggu (17/9) mengutip detikcom.

Usai DKI Jakarta berubah menjadi DKJ, proses pencetakan ulang e-KTP ini bakal dilakukan secara bertahap.

Berikut syarat dan langkah mencetak ulang e-KTP seperti nan dikutip dari IG resmi Disdukcapil DKI Jakarta.

Syarat cetak ulang e-KTP lantaran perubahan data:

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK) original dan fotokopi
  • Dokumen pendukung perubahan info seperti Surat Nikah/ Akta Kematian/ Akta Perceraian/ Akta Kelahiran/ Ijazah/ Penetapan Pengadilan/ Surat Keterangan Pindah Agama/ lainnya

Syarat cetak ulang e-KTP lantaran lenyap alias rusak:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat
  • e-KTP original nan rusak
  • Kartu Keluarga (KK) original dan fotokopi

Cara cetak ulang e-KTP DKI Jakarta

Setelah mengumpulkan persyaratan, penduduk bisa langsung datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke instansi Disdukcapil setempat alias melalui Online Alpukat Betawi.
  2. Siapkan arsip persyaratan nan diperlukan baik original alias fotokopi dari:
    - e-KTP lama (jika kasus e-KTP rusak alias ada perubahan data)
    - Kartu Keluarga (KK)
    - Surat Keterangan Kehilangan dari instansi polisi setempat (jika kasus e-KTP hilang)
    - Dokumen pendukung lainnya
  3. Sampaikan keperluan kepada petugas Dukcapil untuk pencetakan e-KTP
  4. Serahkan semua berkas kepada petugas Dukcapil
  5. Petugas Dukcapil bakal mencetak e-KTP baru

(agn/agn)

Tonton juga video berikut:

Source insertlive.com
insertlive.com