Divonis 2 Tahun Penjara gegara Makan Babi Pakai Bismilah, Ini Reaksi Lina Mukherjee - aslisunda.com

Trending 1 week ago

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara gegara Makan Babi Pakai Bismilah, Ini Reaksi Lina Mukherjee (Foto: Raden Al Falah)

Jakarta, Insertlive -

Hakim Romo Siantara menjatuhkan vonis terhadap kasus dugaan penistaan kepercayaan nan dilakukan Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Selasa (19/9).

Lina Mukherjee Dijatuhi balasan dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi namalain Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Romo Siantara seperti dikutip dari detik.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Atas vonis tersebut, Lina Mukherjee belum untuk mengusulkan banding. Dia menyebut bakal berkoordinasi dengan family dan kuasa hukumnya.

"Saya pikir-pikir dulu nan mulia," ucap Lina Mukherjee.

Resmi Ditahan, Lina Mukherjee Senyum Saat Tangan DiborgolResmi Ditahan, Lina Mukherjee Senyum Saat Tangan Diborgol/ Foto: Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom

Mengenai vonis tersebut, Lina Mukherjee juga sudah menyangka bahwa dirinya bakal dijatuhi balasan lantaran memang merasa bersalah.

"Saya nggak kaget sama vonis itu, saya tahu saya salah. Tapi saya pikir-pikir sama vonis itu," tambah wanita nan doyan dengan Bollywood tersebut.

Lina Mukherjee diputus sah dan terbukti dengan sengaja menyebarkan info nan ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian perseorangan dan golongan masyarakat tertentu berasas agama.

Dia membikin konten menyantap babi, tetapi mengucapkan bismilah. Hal itu tentu sangat bertentangan lantaran babi diharamkan dikonsumsi oleh umat Muslim.

(arm/arm)

Tonton juga video berikut:

Source insertlive.com
insertlive.com