Diduga Nipu Rp198 Juta, Yadi Sembako dan Gus Anom Dipolisikan/Foto: Alvia
Jakarta, Insertlive -
Komedian Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Selasa (19/9).
Yadi Sembako dilaporkan berbareng rekannya Gus Anom oleh korban berjulukan Muhammad Adri Permana.
Dugaan penggelapan biaya ini bermulai saat Muhammad Adri nan memiliki event organizer disewa jasanya oleh Yadi Sembako dan Gus Anom untuk sebuah acara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua belah pihak telah menyepakati MoU dengan pembayaran menggunakan cek. Namun, cek nan dibayarkan Yadi kepada Adri rupanya cek kosong.
"Dia (Yadi Sembako) sudah buka cek dan event nan kudu dibayar sekian ratus juta, tapi tidak dibayar," ujar Muara Karta selaku kuasa norma Muhammad Adri Permana di area Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/8).
"Memang beliau memberikan saya cek di tanggal 25, tapi pada saat kami cek tanggal 28 pemisah akhir pembayaran, rupanya ceknya kosong," lanjutnya.
Muhammad Adri Permana gugat Yadi Sembako dan Gus Anom/ Foto: Meidy Krista Arlian
Kerugian nan dialami Adri atas perihal ini ialah Rp198 juta. Namun, kerugian itu baru nominal perjanjian saja, belum termasuk kerugian lainnya.
"Kerugian nyatanya Rp198 juta. Itu baru kerugian nyatanya, nan memang di mana event tersebut keseluruhan satu vendor satu EO," terang Adri.
"Kerugian nan lainnya belum kami hitung lantaran di sini ada kerugian material maupun imaterial. Karena saya juga akhirnya krisis kepercayaan dari teman-teman, vendor lain," sambungnya.
Yadi Sembako dan Gus Anom dikenakan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman balasan empat dan enam tahun penjara.
(dia/dia)
Tonton juga video berikut: