Dianjurkannya Kain Kafan Berwarna Putih

Trending 4 months ago

Dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (ketika wafat) dikafani jasadnya dengan tiga helai kain nan sangat putih terbuat dari katun dari negeri Yaman dan tidak dikenakan padanya baju dan serban (tutup kepala).” (HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)

Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

“Berpakaianlah dengan kain putih. Sesungguhnya dia pakaianmu nan paling baik. Dan jadikanlah kain putih itu sebagai kain kafan untuk orang nan meninggal di antara kalian.” (HR. Ahmad no. 2219, Abu Dawud no. 3878, 4061, Ibnu Majah no. 1472, 3566, dan Tirmidzi no. 994. Hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)

BACA JUGA: Posisi Imam ketika Jenazah nan Disalatkan adalah Perempuan

Faedah hadis

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Di dalam sabda ini terdapat rekomendasi untuk memilih kain berwarna putih sebagai busana ketika tetap hidup dan juga (anjuran) untuk memilih kain putih sebagai kain kafan untuk jenazah. Kain berwarna putih adalah nan utama dikenakan oleh laki-laki.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 32)

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah juga menjelaskan, “Kain berwarna putih untuk laki-laki itu nan lebih utama ketika tetap hidup. Sedangkan ketika sudah meninggal dunia, lebih utama (dijadikan sebagai kain kafan) untuk laki-laki dan perempuan. Jika tidak dijumpai kain berwarna putih, dan nan ada adalah warna selain warna putih, dan digunakan sebagai kain kafan, maka perihal itu diperbolehkan.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 32)

Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hadis ini dalil dianjurkannya mengkafani jenazah dengan kain berwarna putih, dan kain putih itu lebih utama dibandingkan kain nan lainnya lantaran lebih bersih dan lebih suci. Dan lantaran Allah Ta’ala telah memilih kain berwarna putih itu untuk Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam melalui tangan para sahabat, sebagaimana nan disebutkan dalam sabda riwayat Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberi kain kafan tiga lapis berwarna putih. Akan tetapi, jika jenazah diberi kain kafan selain berwarna putih, perihal itu juga diperbolehkan.” (Minhatul ‘Allam, 4: 270)

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الْبَسُوا الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

“Kenakanlah busana warna putih lantaran busana tersebut lebih bersih dan paling baik. Kafanilah pula orang nan meninggal di antara kalian dengan kain putih.” (HR. Tirmidzi no. 2810 dan Ibnu Majah no. 3567. Dinilai sahih oleh Al-Albani)

Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hal ini lantaran warna putih jika ada kotoran sedikt, bakal terlihat jelas sehingga langsung dihilangkan (dicuci), sehingga busana putih itu lebih suci. Demikian pula, semua warna nan lain itu butuh dicelup dengan warna, berbeda halnya dengan kain putih. Karena warna putih adalah warna original nan tidak perlu upaya untuk dicelup dengan warna tertentu. Akan tetapi, perihal ini tidaklah berfaedah bahwa busana selain warna putih itu makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memakai busana selain warna putih, sebagaimana dijelaskan dalam bab Al-Libaas (pakaian). Sehingga inilah nan memalingkan makna perintah “Kenakanlah pakaian” dari perintah wajib menjadi perintah rekomendasi (sunah). Jika tidak, maka zahir (makna nan lebih dekat) adalah wajib.” (Minhatul ‘Allam, 4: 270)

BACA JUGA:

  • Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah
  • Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?

***

@Rumah Kasongan, 22 Jumadil akhirah 1444/ 15 Januari 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

Source muslim.or.id
muslim.or.id