Dari Jabir radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,
إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ
“Jika salah seorang dari kalian mengkafani saudaranya, maka hendaknya dia memperbagus kain kafannya.” (HR. Muslim no. 943)
Faedah hadis
Di dalam sabda ini, terdapat rekomendasi untuk memperbagus kain kafan. Maksud “memperbagus” di sini dapat ditinjau dari dua sisi:
Pertama, memilih kain kafan nan baik, ialah kain kafan nan berwarna putih sebagaimana telah dijelaskan pada sabda nan lain. Juga kain kafan nan bisa membungkus jenazah.
Kedua, memperbagus ketika mengafani jenazah. Yaitu kain kafan tersebut membungkus jenazah sesuai dengan tata langkah nan dijelaskan oleh syariat.
Sehingga, makna “memperbagus” di sini mencakup memilih jenis kain kafannya dan juga mengafani jenazah tersebut sesuai dengan tata langkah nan telah dijelaskan oleh syariat. (Tashiilul Ilmaam, 3: 32-33)
Hadis ini menjelaskan bahwa memperbagus kain kafan merupakan sesuatu nan dituntut oleh syariat.
Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizahullah menjelaskan, “Memperbagus ini baik dengan kain kafan itu sendiri nan kudu bagus, ialah berwarna putih, bersih, dan membungkus keseluruhan badan jenazah. Dan juga bagus dari sisi tata langkah membungkus jenazah dengan kain kafan sesuai dengan tata langkah nan telah dijelaskan sebelumnya.” (Minhatul ‘Allam, 4: 271)
Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ‘bagus’ di sini adalah dari sisi kain tersebut berwarna putih dan bersih, bukan kain kafan nan mahal (mewah).” (Syarhus Sunnah, 5: 315)
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ‘bagus’ di sini adalah bersih, suci, tebal (tidak terlalu tipis, pent.), bisa membungkus jenazah, dan pertengahan (tidak berlebihan). Tidaklah nan dimaksud dengan ‘bagus’ itu nan mahal alias berlebih-lebihan (mewah).” (Syarh Shahih Muslim, 7: 15)
Oleh lantaran itu, hendaknya kita tidak berlebih-lebihan dalam masalah ini, ialah dengan membeli kain kafan nan harganya sangat mahal dan mewah dengan tujuan untuk berbangga-bangga. Hal ini lantaran kain kafan tersebut juga bakal sigap dimakan oleh tanah dan akhirnya sigap rusak dan tidak bernilai. Sehingga, membeli kain kafan nan sangat mahal dan mewah termasuk dalam menghambur-hamburkan harta.
BACA JUGA: Dianjurkannya Kain Kafan Berwarna Putih
Inilah keteladanan dari sahabat nan mulia, Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Diceritakan dari ibu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
دَخَلْتُ عَلَى أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَقَالَ: فِي كَمْ كَفَّنْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ: «فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ، لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ» وَقَالَ لَهَا: فِي أَيِّ يَوْمٍ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ: «يَوْمَ الِاثْنَيْنِ» قَالَ: فَأَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قَالَتْ: «يَوْمُ الِاثْنَيْنِ» قَالَ: أَرْجُو فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَ اللَّيْلِ، فَنَظَرَ إِلَى ثَوْبٍ عَلَيْهِ، كَانَ يُمَرَّضُ فِيهِ بِهِ رَدْعٌ مِنْ زَعْفَرَانٍ، فَقَالَ: اغْسِلُوا ثَوْبِي هَذَا وَزِيدُوا عَلَيْهِ ثَوْبَيْنِ، فَكَفِّنُونِي فِيهَا، قُلْتُ: إِنَّ هَذَا خَلَقٌ، قَالَ: إِنَّ الحَيَّ أَحَقُّ بِالْجَدِيدِ مِنَ المَيِّتِ، إِنَّمَا هُوَ لِلْمُهْلَةِ فَلَمْ يُتَوَفَّ حَتَّى أَمْسَى مِنْ لَيْلَةِ الثُّلاَثَاءِ، وَدُفِنَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ
Aku pernah masuk menemui Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, lampau dia berkata, “Berapa lembar kain kalian mengafani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?” Dia berkata, “Dalam tiga lembar kain putih buatan negeri Yaman dan tidak dipakaikan baju dan juga tidak sorban.” Kemudian Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berbicara kepadanya, “Hari apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Hari Senin.” Lalu dia berbicara lagi, “Sekarang ini hari apa?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Sekarang hari Senin.” Abu Bakar berkata, “Aku berambisi umurku sampai malam ini saja.”
Lalu, dia memandang baju nan dipakainya sejak dia menderita sakit nan ketika itu bajunya sudah kotor terkena minyak za’faran (kunyit) pada sebagiannya kemudian berkata, “Cucilah bajuku ini dan tambahkanlah dengan dua baju lain untuk mengafaniku dengannya.” Aku berkata, “Baju ini sudah usang.” Maka dia menjawab, “Orang nan hidup lebih layak untuk mengenakan nan baru daripada orang nan sudah mati. Kain itu hanya untuk mewadahi nanah mayat.” Kemudian dia tidak wafat hingga menjelang malam Selasa (di mana akhirnya wafat) lampau dia dikuburkan sebelum pagi. (HR. Bukhari no. 1387)
Dalam sebuah sabda dha’if disebutkan,
لَا تَغَالَوْا فِي الْكَفَنِ، فَإِنَّهُ يُسْلَبُهُ سَلْبًا سَرِيعًا
“Janganlah kalian bermewah-mewah dalam mengafani, lantaran sesungguhnya kain tersebut bakal sigap rusak.” (HR. Abu Dawud no. 3154, dinilai dha’if oleh Syekh Albani)
BACA JUGA:
- Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa Kafan
- Fikih Pengurusan Jenazah (3): Mengantarkan Jenazah ke Makam
Wallahu Ta’ala a’lam.
***
@Rumah Kasongan, 29 Jumadil akhirah 1444/ 22 Januari 2023
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel: www.muslim.or.id