9 Perawatan Gigi nan Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru 2023 (Foto: Getty Images/iStockphoto/PIKSEL)
Jakarta, Insertlive -
Merawat kesehatan gigi sama pentingnya dengan merawat tubuh. Sayangnya, biaya perawatan gigi bagi beberapa orang tidaklah murah. Insertizen tidak perlu cemas karena perawatan gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Tidak hanya tambal gigi saja, beberapa perawatan gigi lainnya dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja 9 perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan? Simak info berikut ini, ya.
Apakah Perawatan Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Perawatan gigi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014. Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan serta tercantum dalam Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam peraturan tersebut disebutkan 9 perawatan gigi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Lantas apa saja 9 perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan dan perawatan gigi nan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Young woman having teeth examined by dentist in dental clinic, teeth check-up and Healthy teeth concept/ Foto: Getty Images/iStockphoto/tonefotografia
9 Perawatan Gigi nan Ditanggung BPJS Kesehatan
Bagi kamu yang mau melakukan perawatan gigi, berikut adalah 9 perawatan gigi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Tambal Gigi
Perawatan gigi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan pertama tambal gigi. Perawatan ini berfaedah untuk mengembalikan kegunaan gigi dan menghentikan proses karies.
2. Infeksi gigi
Premedikasi adalah pengobatan awal nan bermaksud untuk mengatasi sakit gigi. Tindakan ini dengan memberi obat-obatan jenis analgesik serta antibiotik.
3. Scaling Gigi
Bagi kamu yang mau scaling gigi, Anda bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Perawatan ini untuk membersihkan penumpukan plak alias karang gigi dan prosedurnya berkarakter non-operasi. Scaling gigi dapat Anda lakukan satu kali dalam setahun jika mau menggunakan BPJS Kesehatan.
Perlu diketahui, scaling gigi cuma-cuma menggunakan BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk argumen estetika ya.
4. Pasang Gigi Palsu
Pemasangan gigi tiruan bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Namun sifatnya hanya berupa subsidi menyesuaikan dengan jumlah gigi tiruan nan bakal dipasang.
Pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan memberi subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Sedangkan untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, subsidinya sekitar Rp500 ribu dan untuk 2 rahang sekaligus bakal diberikan subsidi sebesar Rp1 juta.
5. Cabut Gigi Sulung
Gigi susu alias gigi sulung adalah gigi nan pertama kali tumbuh dan nantinya bakal diganti oleh gigi dewasa alias gigi bungsu. Pencabutan gigi susu ini berfaedah dalam menuntun calon gigi permanen agar dapat mempertahankan lengkung rahang.
6. Cabut Gigi Permanen
Jika gigi kamu dalam keadaan rusak parah lantaran terbentur, keropos, alias berlubang, hingga tidak memungkinkan untuk dipertahankan, Anda bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk mencabutnya.
7. Obat Pasca-Ekstraksi
Ekstraksi gigi adalah tindakan bedah minor untuk mengeluarkan gigi nan mempunyai kondisi karies alias impaksi. Pengobatan pasca-ekstraksi termasuk dalam perawatan gigi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
8. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis
Pemeriksaan hingga konsultasi medis tidak dikenakan biaya jika Anda menggunakan BPJS Kesehatan. Kamu bisa melakukan perawatan gigi di faskes tingkat pertama alias faskes lanjutan.
9. Kegawatdaruratan Oro-Dental
Perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan terakhir adalah kondisi serius pada gigi, gusi dan rahang nan memerlukan perawatan segera agar mencegah kondisi gigi dari memburuk dan dapat menyebabkan kerusakan permanen.
8 Perawatan Gigi nan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Tentunya ada juga perawatan gigi nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan loh. Berikut adalah 8 perawatan gigi nan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Pelayanan kesehatan nan dilakukan tanpa melalui prosedur seperti nan sudah diatur dalam peraturan nan berlaku.
- Pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan nan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, selain dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan nan dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
- Biaya pelayanan lainnya nan tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan nan diberikan.
- Pemasangan behel
- Rontgen gigi jika Anda mau melakukan rontgen gigi tanpa analisa alias rujukan dari dokter, maka biaya rontgen gigi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Nah, itulah info mengenai perawatan gigi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Bagi Anda nan mau melakukan perawatan gigi menggunakan BPJS Kesehatan pastikan Anda perhatikan kondisi gigi terlebih dahulu, ya.
(Amatullah Luthfiyah/and)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading LoadingBACA JUGA
detikNetwork